Serang – Para korban longsor dan ratusan warga Cikedung, Kecamatan Mancak menolak direlokasi meskipun daerah mereka rawan longsor. Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengkhawatirkan penolakan ini. Bupati juga mengungkapkan keheranannya karena ratusan warga ini memiliki sertifikat tanah hak milik padahal tanah mereka berada di kawasan Cagar Alam Rawa Danau.
Menurut Bupati, terlepas dari keanehan status tanah warga ini, ia mengaku lebih mengkhawatirkan kondisi korban longsor dan warga lainnya yang tinggal di kawasan lereng bukit ini.
“Saya sudah menawarkan relokasi kepada mereka ini tetapi ditolak. Padahal, sangat beresiko jika tetap tinggal di daerah yang tanahnya labil ini,” ujar Tatu, kemarin.
Menurut Tatu, meskipun warga menolak direlokasi bukan berarti pihaknya membiarkan para korban dan kondisi kerusakan akibat longsor pada rumah dan lingkungan warga. “Kami tetap akan memperhatikan dan bahkan akan memperbaiki rumah dan berbagai infrastruktur yang rusak sehingga warga bisa beraktivitas seperti biasa lagi,” katanya. (Henny)